MANOKWARI, JUMAT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (12/12), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Silas Carlos Tevez May yang didakwa terlibat makar terkait penggunaan simbol bintang kejora. Ketua Majelis Hakim PH Hutabarat yang membacakan putusan tersebut menyatakan bahwa Silas May terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan makar, Pasal 106 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Silas May didakwa makar saat berunjuk rasa pada bulan Maret 2008 untuk menentang keberadaan Peraturan Pemerintah No77/2007. Perundangan itu melarang pemakaian simbol-simbol organisasi separatis/terlarang untuk digunakan sebagai lambang daerah, termasuk penggunaan bintang kejora.
Namun, Majelis Hakim berpendapat Silas CT May dapat dihukum pidana bersyarat, yaitu pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Vonis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.
"Kami selaku penasihat hukum bersama terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut, tetapi Jaksa Penuntut Umum Aminah Mustafa menyatakan, pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy ketika dihubungi dari Makassar.
Silas May mendapat keringanan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari. Dalam litmas itu ada permohonan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Alasannya, belum ada lembaga pemasyarakatan untuk anak dan rumah tahanan bagi anak. Terdakwa masih termasuk golongan usia anak sehingga masih perlu dibina terus di lingkungan orangtuanya. Terdakwa masih tercatat sebagai Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) II Manokwari. Alasan ketiga, tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk melakukan balas dendam, tetapi juga untuk membina terdakwa agar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan demikian maka 11 orang Terdakwa kasus demo damai 13 Maret 2008 semuanya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Silas May didakwa makar saat berunjuk rasa pada bulan Maret 2008 untuk menentang keberadaan Peraturan Pemerintah No77/2007. Perundangan itu melarang pemakaian simbol-simbol organisasi separatis/terlarang untuk digunakan sebagai lambang daerah, termasuk penggunaan bintang kejora.
Namun, Majelis Hakim berpendapat Silas CT May dapat dihukum pidana bersyarat, yaitu pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Vonis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.
"Kami selaku penasihat hukum bersama terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut, tetapi Jaksa Penuntut Umum Aminah Mustafa menyatakan, pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy ketika dihubungi dari Makassar.
Silas May mendapat keringanan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari. Dalam litmas itu ada permohonan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Alasannya, belum ada lembaga pemasyarakatan untuk anak dan rumah tahanan bagi anak. Terdakwa masih termasuk golongan usia anak sehingga masih perlu dibina terus di lingkungan orangtuanya. Terdakwa masih tercatat sebagai Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) II Manokwari. Alasan ketiga, tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk melakukan balas dendam, tetapi juga untuk membina terdakwa agar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan demikian maka 11 orang Terdakwa kasus demo damai 13 Maret 2008 semuanya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar